Rabu, 27 Januari 2016

SERTIFIKAT PENANGKAL PETIR

Layak atau tidaknya pemasangan instalasi penangkal petir haruslah mengikuti standart-standart yang telah ditetapkan oleh badan / instansi khusus oleh suatu negara, Untuk indonesia sendiri mengikuti Standart Nasional Indonesia.Standart ini dikeluarkan sebagai pedoman dalam pemasangan instalasi penangkal petir. Dengan mengikuti standart yang ada bisa dikatakan penangkal petir itu sudah layak pakai.
Dalam pemasangan penangkal petir sendiri Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemarintah yaitu NO. :PER. 02/MEN/1989.


Untuk pengurusan sertifikat penangkal petir silahkan hubungi
CV DEWATA TECHNOINDO

Tarsono 08123 1111 216
email : sonsdewata@ymail.com
atau isikan formulir yang telah kami sediakan